Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan dan Gizi yang Berkualitas Bagi Ibu dan Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru


 

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN 

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. jenis pelayanan SPM adalah pelayanan publik yang mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakatdalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, amandemen kedua UUD 1945, pasal 34 ayat (3) menetapkan: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak".

berdasarkan PP No. 65 Tahun 2005, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal terutama yang berkaitan dengan elayanan dasar, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota.

PELAYANAN KESEHATAN DASAR 

1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4

       Cakupan ibu hamil K-4 adalah cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit 4 kali di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu

2. Cakupan Kunjungan Bayi

       Cakupan kunjungan bayi adalah cakupan bayi yang memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar oleh dokter, bidan, dan perawat yang memiliki kompetensi klinis kesehatan paling sedikit 4 kali di satu wilayah dalam waktu tertentu.

3. Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Imunization (UCI)

    Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Imunization (UCI) adalah desa/ kelurahan dimana > 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi

4. Cakuan Pelayanan Anak Balita

    Cakuan Pelayanan Anak Balita adalah anak balita (12- 59 bulan) yang memperoleh pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan.

5. Cakupan Pemberian Makanan Pendamping ASI

    Cakupan Pemberian Makanan Pendamping ASI adalah pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6- 24 bulan dari keluarga miskin selama 90 hari

6. Cakupan Balita gizi Buruk Mendapat Perawatan

    Cakupan Balita gizi Buruk Mendapat Perawatan adalah balita gizi buruk yang ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi buruk di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu.


summber:

Peraturan Menteri Kesehatan RI NOMOR 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Stabdar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota

Keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR 828/ MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota


No comments:

Post a Comment